Show simple item record

dc.contributor.authorDodik Prihatin AN
dc.date.accessioned2014-07-04T06:54:21Z
dc.date.available2014-07-04T06:54:21Z
dc.date.issued2014-07-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57989
dc.description.abstractPolitik Kriminal sebagai usaha rasional masyarakat dalam menanggulangi kejahatan secara operasional dapat dilakukan baik melalui sarana penal maupun sarana non penal. Mengingat keterbatasan/kelemahan kemampuan hukum pidana dalam menanggulangi korupsi, kebijakan penanggulangan tindak pidana korupsi tidak bisa hanya menggunakan sarana penal tetapi juga menggunakan sarana non penal. Apabila dilihat dari perspektif politik kriminal secara makro, kebijakan penanggulangan tindak pidana korupsi dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana atau non penal policy merupakan kebijakan yang paling strategis. Hal ini disebabkan karena upaya non penal lebih bersifat sebagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi. Sasaran utama kebijakan non penal adalah menangani dan menghapuskan faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya tindak pidana korupsi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesJurnal Anti Korupsi;Volume 02 Nomor 2 Nopember 2012
dc.subjectNon Penal Policy, Korupsien_US
dc.titleURGENSI NON PENAL POLICY SEBAGAI POLITIK KRIMINAL DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record