Show simple item record

dc.contributor.authorDodik Prihatin AN
dc.date.accessioned2014-07-04T06:52:18Z
dc.date.available2014-07-04T06:52:18Z
dc.date.issued2014-07-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57988
dc.description.abstractPengaturan gratifikasi di dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan berlandaskan filosofi, sosiologis dan yuridis. Pengaturan tersebut dilandaskan pada filosofi, sosiologis dan yuridis agar gratifikasi yang diatur secara formulasi bisa memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam implementasinya. Gratifikasi bukanlah jenis delik melainkan sebagai unsur delik, adapun deliknya sendiri adalah penerima Gratifikasi. Pembuktian apakah Gratifikasi sebagai suap atau tidak dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut asas pembalikan beban pembuktian. Dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerima Gratifikasi wajib memberikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, jika hal tersebut tidak dilakukan maka gratifikasi tersebut, dianggap sebagai suap, laporan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak gratifikasi itu diterima dan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan ditentukan apakah gratifikasi tersebut sebagai suap atau tidak dan jika terbukti suap maka gratifikasi itu akan menjadi milik negara dan sebaliknya apabila tidak ada kaitannya gratifikasi tersebut menjadi hak dari penerima gratifikasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesJurnal Anti Korupsi;Volume 01 Nomor 1 Mei 2011
dc.subjectGratifikasi, Korupsien_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS MENGENAI GRATIFIKASI BERDASARKAN UU NO. 31 TAHUN 1999 JO UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record