dc.description.abstract | Kegiatan ekonomi atau bisnis, termasuk kegiatan di bidang perkebunan, selalu terkait dengan aspek hukum. Aspek hukum yang dimaksud antara lain mengenai aspek tanah, kemitraan, perijinan, perpajakan dan lain sebagainya. Akan tetapi, pelaku usaha dalam bidang perkebunan pada kenyataannya belum sepenuhnya atau bahkan tidak mengetahui mengenai hukum yang mengatur kegiatan bidang perkebunan.
Hal tersebut juga terjadi pada Direksi dan Staff di PT. Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan, sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang perkebunan, yang berkedudukan di Jalan Ciputat Raya No. 7, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Direksi dan Staff PT. Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan belum sepenuhnya atau bahkan tidak mengetahui mengenai hukum yang mengatur kegiatan bidang perkebunan dikarenakan mereka belum pernah mempelajari secara sendiri atau mendapatkan informasi/pengetahuan secara mendalam. Oleh karena itu, perlu diadakan penyuluhan terhadap Direksi dan Staff PT. Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan tentang hukum yang mengatur kegiatan usaha perkebunan.
Adapun hasil kegiatan pengabdian ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Direksi dan Staff PT. Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan mengenai hukum di bidang perkebunan yang mampu mendukung kegiatan usaha mereka. | en_US |