PRINSIP, KEWENANGAN, DAN MEKANISME PERADILAN ADAT YANG IDEAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA HUKUM DENGAN PIHAK LUAR
Abstract
Sejak Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilaksanakan, hak-hak Konstitusional masyarakat hukum adat di Indonesia mulai diakui dan dihormati. Hak Konstitusional masyarakat Hukum Adat itu diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) jo Pasal 28I ayat (3). Sejak saat itu Negar Republik Indonesia berupaya untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat hukum adat itu sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan. Salah satu bentuk hak tradisional masyarakat hokum adat adalah Hukum Adat dan Peradilan Adat sebagai institusi pelaksana, penegak, dan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat itu.
Bentuk pengakuan dan perlindungan Negara RI terhadap Masyarakat Hukum Adat sebagai aktualisasi UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) jo Pasal 28I ayat (3) adalah Pembentukan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Dengan metode Focus Discussion Group, maka BPHAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI berdasarkan kewenangan Konstitusionalnya mengundang para Pakar Hukum Adat untuk dilakukan konsultasi, diskusi, dan tukar-menukar informasi berkenaan dengan Konsepsi Pembentukan RUU Peradilan Adat atau setidak-tidaknya RPP Peradilan Adat.
Berdasarkan metode yang demikian, kesimpulan akhir dari Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah Konsep Pembentukan RUU tentang Peradilan Adat atau setidak-tidaknya Konsep RPP tentang Peradilan Adat diseterima dan menjadi konsepsi bersama dari peserta diskusi.
Disarankan agar para pelaksana Negara dan para akademisi membentuk jejaring berkenaan dengan konsepsi-konsepsi hokum dalam pembentukan Hukum Nasional.