IbM Apoteker Kecil
Abstract
Pengetahuan tentang obat yang benar tentunya, bisa dikatakan merupakan sesuatu hal yang penting. Mengapa? Obat merupakan komponen penting dalam pelayanan kesehatan karena intervensi obat diperlukan dalam sebagian besar upaya kesehatan baik upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Penting untuk disadari bahwa obat merupakan substansi yang tidak hanya dapat memberikan manfaat, tetapi juga bahaya. Obat hanya akan memberikan manfaat jika digunakan dengan cara pakai yang benar dan jika disimpan dengan benar pula. Dengan pengetahuan yang benar, masyarakat akan dapat memperoleh manfaat maksimal dari obat dan dapat meminimalkan segala hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi akibat pemakaian suatu obat.
Masalah tersebut tidak hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga berkaitan dengan anak-anak. Anak sering bersikap enggan untuk patuh minum obat demi kesembuhan penyakit atau gangguan yang dideritanya, karena beranggapan obat memiliki rasa yang pahit dan tidak enak. Problema ini akan menjadi lebih mudah lagi jika pada diri anak juga ditumbuhkan kesadaran untuk patuh minum obat sejak mereka berusia dini. Karena itu perlu dilakukan pengenalan dan pendidikan mengenai siapa apoteker, apakah obat itu dan bagaimana penggunaannya serta bagaimana memanfaatkan sumber obat yang ada di sekitar kita misalnya tanaman obat yang banyak tumbuh di sekitar kita.
Penyuluhan dilaksanakan di SD Antirogo 1 daan SD Kepatihan 5. Masing-masing dilaksanakan dua kali. Penyuluhan pertama dengan materi mengenai profesi apoteker, pengenalan tentang obat dan cara penggunaannya. Penyuluhan kedua tentang jenis dan manfaat tanaman obat yang ada di lingkungan sekitar. Kegiatan ini mendapatkan tanggapan positig dari pihak sekolah maupun siswa. Hasil dari kegiatan ini adalah peningkatan pengetahuan siswa mengenai obat dan tanaman obat yang tergambar dari hasil post test yang lebih baik dibandingkan hasil pre test.
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Guna meningkatkan pelayanan informasi dan perizinan investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal SPIPISE pada hakikatnya adalah sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan daerah, sehingga proses pelayanan perizinan investasi dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah. Pelaksanaan SPIPISE yang penekanannya adalah dalam bentuk pelayanan informasi yang tepat dan akurat, serta percepatan proses perizinan bagi para investor atau pelaku usaha baik domestik maupun asing, tentunya ada beberapa tahapan dan proses yang dilakukan BKPM, seperti menyiapkan regulasi terkait dengan tata cara perizinan penanaman modal, pengawasan pelaksanaan penanaman modal ataupun standar pelayanan minimal, kemudian informasi mengenai seluruh aspek penanaman modal di Indonesia terkait dengan alur proses perizinan, profil potensi investasi di daerah seluruh Indonesia sampai terkait dengan data statistik penanaman modal di Indonesia dan juga mengenai pelimpahan kewenangan bagi PDPPM dan PDKPM seluruh Indonesia untuk dapat melakukan proses perizinan penanaman modal di wilayah masing-masing sesuai dengan batasan kewenangannya. Dalam pengunaan SPIPISE ini diperlukan juga adanya perlindungan hukum yang jelas terhadap investor penanam modal, karena pelayanan yang menggunakan sistem elektronik memiliki resiko tersendiri bagi para investor yang dapat juga menyebabkan kerugian. Baik disebabkan oleh kerusakan sistem, gangguan sistem, atau bahkan hilangnya data yang bisa saja terjadi dalam penggunaan SPIPISE ini. Oleh karenanya penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR xii PENGGUNA SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK ( PERIZINAN DAN NON – PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL” Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap investor pengguna Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Secara Elektronik Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang undang Penggunaan Sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik
YE S S I DWI RI AN I (2014-01-23)Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan perinsip kemandirian. Peran serta masyarakat wajib pajak ... -
Uji Antifeedant Formula Minyak Esensial Melaleuca alternifolia dan Azadiractha indica Terhadap Spodoptera litura F.; Iva Datur Rohma, 081810401014; 2014; 34 halaman; Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember. Salah satu hama utama tanaman sayuran adalah ulat grayak Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan pola dasar Rancangan Acak lengkap , ANAVA untuk membedakan control dengan perlakuan dan dilanjutkan dengan Duncan ( 50 Analisis data dilakukan dengan analisis probit untuk mengetahui AI ANAVA untuk membedakan kontrol dengan perlakuan dan dilanjutkan dengan Duncan vii 50, 4% dan 4,5%. Namun, pada konsentrasi 3% tidak menunjukan berbeda nyata dengan kontrol. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa formula minyak esensial M. alternifolia dan mimba diperoleh pada konsentrasi 2,95%.
Kilas Layung Ardini (2015-03-17)Inventarisasi Coleoptera di Kawasan Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) Banyuwangi, Jawa Timur; Kilas Layung Ardini, 091810401010; 2014: 89 halaman; Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ... -
Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu peristiwa dan/atau perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik kepada pihak lainnya. Peralihan tersebut bisa disengaja oleh karena adanya perbuatan hukum seperti jual beli. Sebelum berlakunya UUPA jual beli tanah dilakukan berdasarkan hukum adat dan hukum Eropa atau terkenal dengan sistem dualisme hukum. Dalam hukum tanah pada jaman Hindia Belanda mengakibatkan timbulnya dua penggolongan tanah. Ada tanah dengan hak-hak barat seperti hak eigendom, hak erfpacht, hak opstal yang disebut dengan tanah-tanah hak barat yang tunduk pada KUHPerdata dan tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, seperti tanah-tanah dengan hak adat yang tunduk pada hukum tanah adat. Dualisme hukum itu berdampak pada beberapa kasus salah satunya kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri Gresik Nomor 19/Pdt.G/2000/PN.Gs. Para Penggugat sebagai ahli waris dari Mi’an P. Misran merasa belum pernah menjual harta waris yang diperoleh dari Mi’an P. Misran kepada siapapun. Tetapi PT. Bumi Lingga Pertiwi telah membeli tanah dari Tergugat III yaitu Amenan alias H.Said Objek sengketa tersebut selama ini masih belum didaftarkan sehingga belum bersertifikat. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisa lebih lanjut beberapa permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul: “ANALISIS TENTANG JUAL BELI TANAH SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 YANG TANPA PERSETUJUAN DARI PARA AHLI WARIS (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO.19/Pdt.G/2000/PN.GS)”.
Anton Pujanang (2014-01-23)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui periode kritis dan tipe serangan hama wereng batang coklat yang dilaksanakan di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, dilaksanakan yaitu dalam bulan April 2011 sampai dengan bulan ...