OPTIMALISASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT JEMBER MELALUI MODEL REGULASI PARTISIPATORIK
View/ Open
Date
2014-06-11Author
Gautama Budi, Arundhati
Samuel Saut, Martua Samosir
Metadata
Show full item recordAbstract
Kesejahteraan umum adalah suatu capaian yang tidak dapat dilepaskan begitu saja dari dukungan yang bersifat teknis maupun dukungan yang bersifat substansial. Dari perspektif dukungan yang bersifat teknis, Kabupaten Jember adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia yang merupakan salah satu sendi dari negara kesatuan yang memiliki tanggungjawab dalam peranannya sebagai institusi yang mensejahterakan masyarakatnya melalui pengaturan dalam lingkup kewenangannya. ASEAN Charter yang telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations Piagam PerhimpunanBangsa-Bangsa Asia Tenggara bukanlah merupakan lawan dari mandat Undang-Undang Dasar 1945 asalkan diimplementasikan dalam tindakan legislasi yang tepat yang dapat melindungi warga negara Indonesia, oleh karena itu tindakan legislasi harus dilakukan dengan cara-cara yang partisipatorik yang menguntungkan pelaku UMKM melalui model regulasi yang mengimplementasikan ASEAN Charter khusunya mengenai ketentuan ASEAN Economic Community 2015. Regulasi yang berkaitan dengan implementasu ASEAN Charter harus selalu disertai exemption atau perlakuan yang berbeda bagi pelaku UMKM dengan membebaskan mereka dari hukum persaingan usaha regional yang merupakan konsekuensi logis dari adanya pasar bebas ASEAN.
Collections
- LRR-Hibah Bersaing [348]