dc.description.abstract | Peraturan Pemerintah sebagai perintah Pasal 74 ayat (4) UU yang secara khusus
mengatur tentang TJSL, maka setidaknya ada 4 (empat) persoalan krusial yang perlu
dikaji lebih mendalam. Ketiga persoalan itu adalah: (a) batasan tentang perseroan yang
terkena kewajiban melaksanakan TJSL, khususnya tentang frasa „perseroan yang
kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, atau yang usahanya
berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam‟ (b) harmonisasi dan sinkronisasi
berbagai peraturan perUUan yang juga mengatur substansi yang berkaitan dengan TJSL,
khususnya menyangkut ketentuan tentang sanksi hukum (c) pertimbangan penerapan
sistem punish and rewards terhadap perseroan yang melawan atau mematuhi kewajiban
hukum melakukan TJSL, dengan sedapat mungkin tidak menjatuhkan sanksi berupa
pidana melainkan penghapusan atau pengurangan insentif dan sebaliknya (d) harmonisasi
dan sinkronisasi antara kewajiban TJSL perusahaan dengan PKBL bagi perusahaan yang
xii
berupa BUMN. Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud oleh pasal 74 ayat (4) UU
PT memang diperlukan untuk lebih memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha
khususnya badan-badan usaha, baik yang berupa usaha kecil, menengah, besar, ataupun
badan usaha yang modalnya berupa modal domestik maupun asing, dan juga bagi
BUMN. Kecuali itu, peraturan pemerintah tersebut juga dibutuhkan untuk mencegah
terjadinya pengaturan tentang pelaksanaan TJSL perusahaan secara sepihak dan berbedabeda
pada aras daerah melalui peraturan daerah. Apabila peraturan hukum tentang TJSL
perusahaan ini dibiarkan tersebar di mana-mana dan pada aras yang berbeda-beda,
dikhawatirkan justru akan mengakibatkan pelaksanaan TJSL perusahaan yang tidak
efektif, tidak sesuai dengan strategi bisnis masing-masing perusahaan, yang pada
akhirnya justru membebani pelaku usaha sendiri. | en_US |