Aspek-Aspek Penyebab Perceraian Gugat Di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Dengan melakukan gugat cerai keputusan seorang istri untuk mengakhiri pernikahannya merupakan suatu hal yang menarik
untuk dikaji karena bisa jadi ini merupakan suatu bentuk kesadaran, wanita tidak ingin dianggap sebagai pihak nomor dua
dalam pernikahan, tetapi sebagai individu yang memperjuangkan hak yang sama dengan kaum pria. Di Pengadilan Agama
Banyuwangi cerai gugat lebih mendominasi di bandingkan cerai talak, yakni sebanyak 4726 kasus, sedangkan cerai talak
hanya 2733 kasus. Untuk Desa Karangbendo jumlah seorang istri yang berani menggugat cerai suaminya sebanyak 24 kasus
berbeda jauh dengan cerai talak yang hanya 8 kasus selama tahun 2011. Dulu istri takut dan pasrah terhadap suami, sekarang
mereka merasa punya hak yang sama dengan suami untuk mengajukan gugatan cerai ketika kebutuhan jasmani dan rohani
tidak terpenuhi. Hasil penelitian di daerah Desa Karangbendo bahwa aspek yang mempengaruhi tingginya angka cerai gugat
adalah adanya campur tangan orang tua, suami selingkuh, tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi,dan kekerasan dalam
rumah tangga. Faktor cerai gugat tersebut di latar belakangi terjadinya perubahan sosial dalam masyarakat, sehingga dapat
dilihat adanya pergeseran pola pikir masyarakat khususnya istri dalam memahami perceraian, yaitu kaum isteri saat ini sudah
berfikir kritis dalam menuntut hak yang terabaikan karena tidak ada tanggung jawab dari suami
Collections
- SRA-Social And Politic [333]