ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT (Putusan Pengadilan Negeri Jember No.963/Pid.B/2010/PN.Jr)
View/ Open
Date
2013Author
Karina, Anita
Sudarmi, Siti
Suardha Widhiana, Gede I
Metadata
Show full item recordAbstract
Sebagaimana diketahui bahwa tujuan hukum acara pidana adalah menemukan kebenaran materiil. Jika majelis hakim akan meletakkan kebenaran yang ditemukannya dalam putusan yang akan dijatuhkan, maka kebenaran tadi harus diuji dengan alatalat
bukti yang ada, yang ditentukan undang-undang secara limitative sebagaimana disebut dalam Pasal 184 KUHAP. Dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan, pembuktian merupakan masalah yang memegang fungsi menentukan. Dengan pembuktian inilah akan ditentukan nasib terdakwa, bersalah atau tidak bersalah. Hakim harus meneliti sampai dimana batas kekuatan minimum kekuatan pembuktian dari setiap barang bukti yang ditegaskan dalam Pasal 184 KUHAP. Meskipun hukum acara pidana sudah diatur dalam undang-undang namun dalam penyelesaian kasus penganiayaan adakalanya antara pelaku tindak pidana dan korban memilih penyelesaian dengan membuat surat perjanjian perdamaian dengan harapan bahwa perkara pidana tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk meyakinkan para pihak dan sekaligus agar
mempunyai kekuatan hukum yang kuat, maka para pihak yaitu tersangka dan korban membuat kesepakatan berupa surat pernyataan perdamaian di atas kertas segel dengan membubuhi tanda tangan masing-masing pihak dan para saksi.
Collections
- SRA-Law [296]