KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBER (Beberapa Catatan untuk RUU tentang Teknologi Informasi)
Abstract
Perpaduan teknologi informasi, elektronika, komputer, dan telekomunikasi, memungkinkan terbentuknya jaringan telekomunikasi global yang mampu membuat terhubungnya jaringan komputer secara bersamaan di seluruh dunia. Jaringan global itu terbuka bagi semua orang, sehingga setiap orang bebas mengakses jaringan tersebut untuk berkomunikasi dan melakukan berbagai kegiatan di dunia maya. Transaksi perdagangan melalui jaringan internet, telah memainkan peran yang penting dalam perdagangan internasional dan mempengaruhi ekonomi dan neraca pembayaran suatu negara. Namun, di samping segala kelebihan dan manfaat dari internet, penggunaan jaringan global berpotensi munculnya bentuk kejahatan baru, karena digunakan tidak sebagaimana mestinya.
Collections
- Fakultas Hukum [157]