dc.description.abstract | Perbuatan seseorang yang dianggap merugikan bagi orang lain yang dilakukan dengan sengaja maupun dilakukan dengan tidak sengaja biasanya disebut dengan perbuatan jahat atau disebut dengan kejahatan. Ragam jenis kejahatan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain: Kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan terhadap harta kekayaan, kejahatan terhadap kehormatan orang, kejahatan
terhadap nyawa, kejahatan terhadap badan, kejahatan terhadap kesusilaan, kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana akan diproses, diadili, dan diputus oleh hakim di depan sidang pengadilan. Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa dengan
melakukan pembuktian, sedangkan majelis hakim harus mempertimbangkan semua fakta-fakta dan alat-alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan. Fakta-fakta tersebut diperoleh dari sekurang-kurangnya 2
(dua) alat bukti sehingga mendapatkan suatu keyakinan hakim yang sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Kasus yang menarik untuk dikaji berdasarkan uraian di atas yaitu kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 329/ Pid.B/2010/PN. Im. | en_US |