Show simple item record

dc.contributor.authorAlwindra
dc.contributor.authorSudarmi, Siti
dc.contributor.authorAngel Fanggi, Rosalind
dc.date.accessioned2014-05-08T06:55:10Z
dc.date.available2014-05-08T06:55:10Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57594
dc.description.abstractPerbuatan seseorang yang dianggap merugikan bagi orang lain yang dilakukan dengan sengaja maupun dilakukan dengan tidak sengaja biasanya disebut dengan perbuatan jahat atau disebut dengan kejahatan. Ragam jenis kejahatan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain: Kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan terhadap harta kekayaan, kejahatan terhadap kehormatan orang, kejahatan terhadap nyawa, kejahatan terhadap badan, kejahatan terhadap kesusilaan, kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana akan diproses, diadili, dan diputus oleh hakim di depan sidang pengadilan. Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa dengan melakukan pembuktian, sedangkan majelis hakim harus mempertimbangkan semua fakta-fakta dan alat-alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan. Fakta-fakta tersebut diperoleh dari sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sehingga mendapatkan suatu keyakinan hakim yang sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Kasus yang menarik untuk dikaji berdasarkan uraian di atas yaitu kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 329/ Pid.B/2010/PN. Im.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectTindak Pidana Penganiayaanen_US
dc.subjectPembuktianen_US
dc.subjectPutusan Bebasen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA (Putusan Nomor: 329/Pid.B/2010/PN.Im)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record