Show simple item record

dc.contributor.authorGunawan Sadhono, Ardhya
dc.contributor.authorSamsudi
dc.contributor.authorPrihatmini, Sapti
dc.date.accessioned2014-05-08T06:44:18Z
dc.date.available2014-05-08T06:44:18Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57590
dc.description.abstractBahwa dalam hal terdapat kerugian dalam bentuk Materiil akibat dari tindak pidana maka korban dapat menuntut untuk melakukan penggabungan perkara ganti rugi terhadap perkara pidana tersebut kepada majelis hakim di dalam persidangan sesuai dengan Pasal 98 KUHAP selambat-lambatnya sebelum penuntut umum melakukan penuntutan. Dalam hal ini penuntut umum tidak memiliki wewenang dalam merumuskan dakwaannya terkait penggabungan tersebut. Hakim seharusnya lebih teliti lagi dalam menjatuhkan putusan terhadap perbuatan terdakwa yakni dengan mempertimbangkan segala alat bukti yang terdapat di dalam persidangan baik itu keterangan saksi maupun alat bukti. sehingga tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan dalam menjatuhkan vonis pidana. Dalam melakukan pembuktian di persidangan hakim seharusnya tidak hanya menggunakan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif yaitu unsur dominan berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti sedangkan unsur keyakinan hakim hanya merupakan unsur pelengkap, namun juga dengan menggunakan sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis yaitu hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasarkan keyakinannya.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPenggabungan perkara ganti rugien_US
dc.subjectdakwaanen_US
dc.subjectpertimbangan hakimen_US
dc.subjectpembuktianen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK NOMOR: 143/Pid.B/2012/PN.TL)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record