ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (Putusan Nomor: 01/ Pid. B/ 2012/ PN.DPS)
Abstract
Putusan hakim adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur didalam undang – undang, Maka hakim sebelum memberi putusan pemidanaan setidaknya harus melihat ketentuan surat dakwaan dalam syarat formil dan materiil yang di jadikan sebagi pedoman dalam penjatuhan pidana dan hakim juga melihat sebelum membuat pertimbangan untuk penjatuhan pidana maka hakim harus melihat fakta yang terungkap dalam persidangan dengan tujuan pertimbangan itu lebih tepat dan berbobot sehinnga hukum pidana yang dianggap sebagai upaya terakhir benar tercapai. Perbuatan berlanjut merupakan perbuatan tindak pidana sejenis yang dilakukan dengan cara berlanjut dan untuk tujuan tertentu. Dalam perbuatan berlanjut adapun unsurnya diantaranya: adanya niat, jangka waktu, tindak pidana itu sejenis. Tindak pidana Pencurian adalah mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuanya dengan cara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki.
Collections
- SRA-Law [296]