ROSEDUR VERIFIKASI SURAT SETORAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (SSPD-BPHTB) PADA DINASPENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu pajak merupakan
salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan
di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) membantu tugas administrasi
perkantoran, (2) mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak
Daerah khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Prosedur
pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Dinas Pendapatan
Daerah Kabupaten Jember yaitu dimulai dari wajib pajak mendaftarkan diri
dengan membawa Nilai Jual Objek Pajak - Pajak Bumi dan Bangunan (NJOPPBB)
serta
dokumen-dokumen
yang
diperlukan,
dan
mengisi
Surat
Setoran
Pajak
Daerah
(SSPD)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, kemudian Wajib
Pajak menyetorkan pajaknya ke bank persepsi dengan menggunakan SSPDBPHTB
yang
telah
diisi.
Proses
selanjutnya
adalah
verifikasi
SSPD-BPHTB
yang
dilakukan
Dinas Pendapatan Daerah. Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk
mengajukan penelitian SSPD-BPHTB yang telah dibayarkan sebelumnya kepada
Fungsi Pelayanan. Fungsi Pelayanan mendata dan menyerahkan Formulir
Penyampaian SSPD-BPHTB ke Fungsi Penetapan dan Verifikasi. Tim verifikasi
akan meneliti kebenaran SSPD-BPHTB serta dokumen-dokumen pendukungnya,
setelah diverifikasi kemudian akan dilegalisasi oleh tim validasi untuk diserahkan
kembali ke Fungsi Pelayanan, dan diteruskan kepada Wajib Pajak untuk SSPD
lembar 1, 3, dan 5, dan selebihnya arsip Dispenda. SSPD lembar 1, 3, dan 5
tersebut kemudian akan diurus lagi oleh Wajib Pajak ke Badan Pertanahan
Nasional (BPN).
Sistem pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada
prinsipnya menganut Self Assessment System. Artinya Wajib Pajak diberi
kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan
tidak mendasarkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak Daerah.. Disamping itu
pelaksanaan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Diharapkan hasil dari pungutan pajak daerah tersebut mampu
mensejahterakan perekonomian masyarakat melalui pembangunan sarana dan
prasarana umum yang memadai.
Collections
- DP-Taxation [889]