dc.contributor.author | Naimulloh, Antok | |
dc.contributor.author | Liliek, Istiqomah | |
dc.contributor.author | Adiwibowo, Yusuf | |
dc.date.accessioned | 2014-04-23T04:08:45Z | |
dc.date.available | 2014-04-23T04:08:45Z | |
dc.date.issued | 2013 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57385 | |
dc.description.abstract | Penyelesaian perselisihan wakaf termasuk yurisdiksi Pengadilan Agama, yaitu sepanjang masalah sah atau tidaknya perbuatan mewakafkan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, menurut ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik dan masalah-masalah lainnya yang menyangkut wakaf berdasarkan syari’at Islam, penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan perwakafan tanah disalurkan melalui Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pada Pasal 58 ayat 1 huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menyebutkan bahwa:Dalam hal harta benda wakaf yang dikuasai oleh ahli waris wakif atau nazhir, dapat didaftarkan menjadi wakaf sepanjang terdapat kesaksian dari pihak yang mengetahui wakaf tersebut dan dikukuhkan dengan penetapan pengadilan. | en_US |
dc.publisher | UNEJ | en_US |
dc.relation.ispartofseries | Artikel Ilmiah Mahasiswa; | |
dc.subject | Kewenangan Pengadilan Agama | en_US |
dc.subject | Perwakafan Tanah Milik | en_US |
dc.subject | Ahli Waris | en_US |
dc.subject | Putusan Hakim | en_US |
dc.title | ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN TANAH WAKAF OLEH AHLI WARIS KEPADA NAZHIR (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 456 K/AG/2007) | en_US |
dc.type | Article | en_US |