dc.description.abstract | Pelaksanaan pembangunan harus senantiasa memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan berbagai unsur pembangunan seluruh masyarakat dan segala aspeknya, demikian halnya dengan contoh kasus yang diangkat dalam penulisan ini yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 358/K/Pdt/2012 menyangkut masalah pendirian bangunan di atas jalan umum yang merugikan kepentingan umum. Hidayat bin Masrani dan H. Arsyad telah mendirikan bangunan tersebut termasuk sebagian tanah jalan umum atau Gang 34, tanpa hak dan merugikan kepentingan umum, dan dengan berdirinya bangunan yang dilakukan oleh Hidayat bin Masrani dan H. Arsyad, akibatnya mempersempit jalan umum atau Gang 34, maka akhirnya lalu lintas jalan umum untuk kendaraan roda dua tidak bisa berselisihan, apalagi untuk kendaraan roda empat bilamana adanya kebakaran maka jelas kendaraan roda empat tidak mampu masuk ke dalam gang, sehingga merugikan kepentingan umum. | en_US |