ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER)TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 624 K/Pid/ 2010)
Abstract
Tindak pidana penganiayaan adalah salah satu tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum berupa tubuh manusia. Penganiayaan merupakan suatu perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, akibat mana merupakan tujuan si pelaku. Seseorang yang telah terbukti melakukan penganiayaan tidak secara serta merta dapat dipidana hal ini dapat terjadi jika penganiayaan tersebut dilakukan karena suatu pembelaan terpaksa (noodweer). Perbuatan pembelaan itu harus memenuhi unsur-unsur pembelaan terpaksa yang diizinkan Undang-Undang. Hal ini berkaitan dengan putusan yang penulis kaji mengenai pembuktian unsur-unsur pembelaan terpaksa pada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Tipe penelitian pada penulisan ini adalah yuridis normative. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan koseptual. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim memutus bebas kedua terdakwa adalah tidak sesuai dengan fakta yang diterdapat dalam putusan dan perbaikan putusan oleh Mahkamah Agung dari vrijspraak menjadi ontslag vanrecht vervolging adalah sudah sesuai dengan sistem pemidanaan.
Collections
- SRA-Law [296]