dc.description.abstract | Indonesia dikenal sebagai wilayah jelajah penyu-penyu di dunia yang saat ini
terancam kepunahannya. Pada tahun 1990 Indonesia mendapat boikot pariwisata
akibat perdagangan penyu yang terjadi di hampir semua wilayah Indonesia terutama
Bali, padahal Indonesia telah meratifikasi kesepakatan CITES yang berarti
perdagangan penyu adalah dilarang secara internasional. Ini berarti bahwa Indonesia
talah melanggar kesepakatan tersebut.
Tulisan ini menggunakan konsepsi norm life cycle yang dicetuskan oleh Margaret E.
Keck & Kathryn Sikkink, untuk menjelaskan mengenai peranan serta upaya-upaya
yang dilakukan oleh WWF Indonesia dalam mengkampanyekan isu yang telah
disebutkan. Tahapan yang dilalui melalui 3 tahapan yaitu penerimaan nilai (norm
emergence), norm cascade, dan tahapan internalisasi. WWF Indonesia sebagai
organisasi lingkungan internasional berupaya membantu Indonesia menyelamatkan
penyu dengan terlibat secara langsung dalam proses penyelamatan penyu di Bali.
Setelah melalui berbagai proses analisa, isu perdagangan penyu ini juga
dimungkinkan mendapat perhatian yang lebih luas salah satunya adalah karena
berbagai upaya kampanye yang dilakukan oleh WWF Indonesia. Mereka memberikan
informasi kepada masyarakat serta mendorong beberapa negara untuk membuat
seperangkat aturan agar dimungkinkan untuk tidak lagi melakukan perdagangan
penyu di wilayah hukum masing-masing negara.
Sebagai kesimpulan, WWF Indonesia memiliki peranan penting sebagai pihak yang
mendorong isu pelarangan perdagangan penyu dan mendukung upaya –upaya
pelestarian penyu agar dapat dilaksanakan oleh negara-negara di dunia terutama di
Indonesia sebagai wilayah jelajah penyu di dunia. | en_US |