ANALISIS SENGKETA PENGALIHAN (TAKE OVER) PEMBIAYAAN PADA PERJANJIAN AL-WAKALAH DALAM BENTUK PEMBIAYAAN MURABAHAH ANTARA NASABAH DENGAN BANK SYARIAH MEGA INDONESIA CABANG BANDUNG (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 492 K/AG/2011)
View/ Open
Date
2013Author
Insani, Rakhmatika Aulia
Handono, Mardi
Susanti, Ochtorina Dyah
Metadata
Show full item recordAbstract
Bank syariah mempunyai peranan sangat penting dalam pembangunan nasional karena fungsi bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dan memberikan pembiayaan, serta jasa-jasa lainnya yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam memberikan pembiayaan, salah satu bentuk yang diberikan oleh bank syariah berupa pembiayaan murabahah. Adapula bentuk lain yang diberikan oleh bank syariah berupa al-wakalah. Pemberian pembiayaan murabahah bagi nasabah sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya saat kekurangan dana dan membutuhkan barang. Nasabah dapat meminta bank untuk memenuhi kebutuhan dengan pembayaran yang dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati. Sedangkan, al-wakalah berarti mewakilkan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu semisal pembayaran, dll. Bank syariah juga dapat membantu nasabah yang ingin melakukan take over. Take over merupakan pengalihan hutang nasabah terhadap transaksi non-syariah yang telah berjalan yang dilakukan atas permintaan nasabah. Namun, dalam penerapannya tidak menutup kemungkinan timbulnya masalah-masalah.
Collections
- SRA-Law [296]