ANALISIS TERHADAP TINDAKAN BANK YANG TIDAK MENGHAPUS PENAGIHAN KARTU KREDIT VISA LUNAS KEDALAM SISTEM INFORMASI DEBITUR BANK INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/Pdt/2011/Pt.Jpr)
View/ Open
Date
2014Author
Widya Susanto, Oeky
Handono, Mardi
Susanti, Ochtorina Dyah
Metadata
Show full item recordAbstract
Didalam Putusan Pengadilan Tinggi jayapuran Nomor 27/Pdt/2011/PT.Jpr PT. Bank Mandiri yang selanjutnya disebut tergugat dalam melaksanakan kegiatannya mengakumulasi sisa suatu tagihan kartu kredit visa debitur yaitu Antonius Umbop yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat Senilai Rp 96,00 kedalam biaya, bunga dan denda menjadi senilai Rp 9.427.681,00 selama 5 Tahun. Tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak nasabah tentang kualitas kreditnya. Setelah pihak nasabah atau pemegang kartu kredit beritikat baik untuk melunasi hutang kartu kreditnya, namun pihak tergugat tetap tidak menghapus penagihan data hutang penagihan kartu kredit yang telah lunas kedalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia. Akibat perbuatan melawan hukum Bank yang tidak menghapus penagihan kartu kredit visa lunas ke dalam Sistem Informasi Debitur adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan pihak penggugat tidak dapat memperoleh kredit modal usaha dari Bank Danamon unit Hamadi. Sesuai dengan permasalahan diatas maka pihak tergugat terkena Pasal 12 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Infornasi Debitur Bank Indonesia.
Collections
- SRA-Law [296]