Show simple item record

dc.contributor.authorGuevarrato, Gulfino
dc.contributor.authorOka Ana, Ida Bagus
dc.contributor.authorGautama Arundhati, Budi
dc.date.accessioned2014-04-22T03:26:30Z
dc.date.available2014-04-22T03:26:30Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57258
dc.description.abstractHukum Humaniter Internasional berfungsi untuk  Menjamin hak asasi manusia, penderitaan yang tidak perlu dan Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas. Serangan Israel ke Palestina pada tanggal 28 Desember 2008 sampai 17 Januari 2009 merupakan reaksi dari serangan yang terlebih dahulu dilakukan oleh Palestina. Dampak dari serangan Palestina melalui roket dan rudal tersebut menimbulkan  ancaman bagi pemerintah Israel. Serangat Israel bagian dari Self Defense Israel atas Palestina yang dilindungi oleh ketentuan Piagam PBB pasal 51 dan Hukum Humaniter Internasional. Dalam konsep Hukum Humaniter Internasional mengenal prinsip Self Defense yaitu negara dapat mempertahankan diri dari pihak asing yang mengganggu stabilitas keamanan dan pertahanan negara. Bentuk dari sefl Defense tersebut yaitu tindakan balasan yang tujuannya agar pihak – pihak yang melanggar hukum perang menghentikan perbuatannya dan juga untuk memaksa agar dikemudian hari menaati hukum tersebut.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectHukum Humaniter Internasionalen_US
dc.subjectKonflik Bersenjataen_US
dc.subjectIsraelen_US
dc.subjectPalestinaen_US
dc.subjectSelf Defenceen_US
dc.subjectReprisalen_US
dc.titleANALISIS HUKUM KONFLIK BERSENJATA ANTARA PALESTINA DAN ISRAEL DARI SUDUT PANDANG HUKUM HUMANITER INTERNASIONALen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record