ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI SUMBAWA BESAR (Putusan Nomor : 165/Pid.B/2012/PN.SBB)
View/ Open
Date
2014Author
Arwiyanto Indra, Pradana
Sudarmi, Siti
Angel Fanggi, Rosalind
Metadata
Show full item recordAbstract
Hak hidup setiap manusia tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun termasuk hak untuk tidak disiksa, tidak diperbudak, tidak diperjualbelikan dan tidak dipaksa untuk melakukan yang tidak disukai ataupun diperlakukan dengan tidak sesuai harkat, martabat dan kehormatan dirinya sebagai manusia seutuhnya. Era globalisasi menimbulkan banyak dampak negatif, salah satu dampak tersebut adalah terjadinya kasus perdagangan manusia. Seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang akan diproses di depan sidang pegadilan. Pemeriksaan dalam persidangan di pengadilan merupakan kegiatan pengungkapan fakta-fakta sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum atau yang disebut dengan JPU. JPU akan membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa dengan melakukan pembuktian, sehingga dapat menimbulkan suatu keyakinan bagi hakim. Kasus yang menarik untuk dikaji, yaitu kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Barat Nomor 165/Pid.B/2012/PN.SBB.
Collections
- SRA-Law [296]