Show simple item record

dc.contributor.authorAndriyansa, Saka
dc.contributor.authorIriyanto, Echwan
dc.contributor.authorHalif
dc.date.accessioned2014-04-22T02:35:55Z
dc.date.available2014-04-22T02:35:55Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57244
dc.description.abstractUntuk memperoleh sebuah putusan yang sesuai dengan apa yang dicari dalam KUHAP yakni kebenaran materiil maka hakim dalam melaksanakan pemeriksaan harus mengindahkan aturan-aturan tentang pembuktian, ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan akan timbul apabila hakim dalam melaksanakan tugasnya diperbolehkan menyandarkan putusannya hanya atas keyakinan, biarpun itu sangat kuat dan sangat murni. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan alat bukti dan rasio pemikiran hakim (keyakinan), barulah hakim boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang melalui suatu putusan. Pembuktian ini menjadi penting apabila suatu perkara tindak pidana telah memasuki tahap penuntutan di depan sidang pengadilan, karena dalam hal penuntutan Jaksa Penuntut Umum harus menunjukkan segala fakta yang terungkap di persidangan terhadap apa yang menjadi dakwaan dalam Surat Dakwaan.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPembuktianen_US
dc.subjectPembunuhan Berencanaen_US
dc.subjectPenolakan Permohonan Kasasien_US
dc.subjectPenuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterimaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Putusan Nomor 795/Pid.B/2010/Pn.Jr)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record