NALISIS YURIDIS KELALAIAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 1259/Pid.B/2010/PN.Jr) JURIDICAL ANALYSYS OF NEGLIGENCE IN A TRAFFIC ACCIDENT THAT RESULTED IN ANOTHER THAT (Verdict of Jember State Court Number : 1259/Pid.B/2010/PN.Jr)
View/ Open
Date
2013Author
Tsauri, Sufyan
Tanuwijaya, Fanny
Prihatin AN, Dodik
Metadata
Show full item recordAbstract
Kelalaian atau Kealpaan adalah terdakwa tidak bermaksud melanggar larangan Undang-undang, tetapi ia tidak mengindahkan larangan itu. Ia alpa, lalai, teledor dalam melakukan perbuatan tersebut. jadi, dalam kealpaan terdakwa kurang mengindahkan larangan sehingga tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu perbuatan yang objektif kausal menimbulkan keadaan yang dilarang. Kelalaian meliputi juga tindakan yang sangat tidak hati-hati, lengah, khilaf sehingga terjadinya peristiwa dan timbulnya akibat tidak diduga sebelumnya oleh pelaku. Jadi, suatu akibat yang timbul dari perbuatan pelaku bukan semata-mata bermaksud untuk menghendaki adanya akibat tersebut, melainkan tindakan yang dilakukannya tidak hati-hati sehingga timbul akibat itu. Kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas dapat terjadi apabila terdakwa atau pengguna jalan tidak melakukan atau tidak bertindak sebagaimana seharusnya dilakukan oleh orang-orang pada umumnya, yang dalam hal ini adalah kebiasaan-kebiasaan yang digunakan oleh para pengguna jalan pada umumnya
Collections
- SRA-Law [296]