Analisa Yuridis Penetapan Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris BW (Putusan Pengadilan Negeri Jember No. 67/Pdt.G/2011/PN.Jr)
Abstract
Hukum waris menurut konsepsi hukum perdata Barat yang bersumber pada BW, merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Oleh karena itu, hanyalah hak dan kewajiban yang berwujud harta kekayaan yang merupakan warisan dan akan diwariskan. Hak dan kewajiban dalam hukum publik, hak dan kewajiban yang timbul dari kesusilaan dan kesopanan tidak akan diwariskan, demikian pula halnya dengan hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum keluarga, ini juga tidak dapat diwariskan. Dalam hukum waris BW berlaku suatu asas “apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli warisnya”, hak-hak dan kewajiban-kewajibannya yang beralih pada ahli waris adalah sepanjang termasuk dalam lapangan hukum harta kekayaan atau hanya hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Di Indonesia ada 3 (tiga) macam hukum waris untuk menyelesaikan sengketa waris yaitu, antara lain Hukum Waris Adat yang bersumber dari masyarakat adat setempat, Hukum Waris Islam yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hukum Waris Barat peninggalan Hindia Belanda yang bersumber pada BW (Burgerlijk Wetboek) yang di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Collections
- SRA-Law [296]