PENDAPATAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA LAHAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII KEBUN KALITELEPAK GLENMOREBANYUWANGI
Abstract
Dalam hal ini PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalitelepak
Glenmore-Banyuwangi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyewakan
lahannya kepada PG. Semboro yang bergerak di bidang pengolahan gula. Dalam
PTPN proses menyewakan lahan sangatlah mungkin terjadi hal ini dikarenakan
penebangan pohon-pohon yang ada dilahan tersebut sudah tua atau tidak produktif
lagi untuk menghasilkan buah salah satunya adalah tanaman kakao, sehingga
berdampak pada kekosongan lahan. Untuk ditanami kembali ada kalanya masih
menunggu bibit kakao yang masih dalam masa pertumbuhan sampai menjadi
tanaman yang siap tanam, lahan kosong ini dalam PTPN biasa disebut lahan
tunggu. Pada kesempatan ini PTPN XII Kebun Kalitelepak Glenmore-
Banyuwangi untuk menyewakan lahannya pada PG. Semboro. Hal itu
menimbulkan objek pajak yaitu pajak penghasilan atas sewa tanah, Undang-
Undang perpajakan No. 17 tahun 2000 menyebut bahwa penghasilan yang
diperoleh dari pesrewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan pajak yaitu Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10 %. Berhubung mitra (PG. Semboro)
adalah BUMN maka PG. Semboro wajib melakukan penghitungan, pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2) paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya.
Collections
- DP-Taxation [889]