DISKRIMINASI PEREMPUAN MUSLIM DALAM IMPLEMENTASI CIVIL RIGHT ACT 1964 DI AMERIKA SERIKAT
Abstract
Keberpihakan pemerintah dan aparatur negara di Amerika Serikat juga
menjadi penyebab diskiriminasi terhadap perempuan muslim. Ketidaktegasan
aparat penegak hukum, ketidakpahaman aparat hukum akan kepentingan
perempuan, kurangnya komitmen dari pemerintah, ketidakmampuan pemerintah
memberikan jaminan hukum merupakan penyebab diskriminasi yang kedua dari
segi aparatur negara. Penyebab diskriminasi yang ketiga di tinjau dari masyarakat
adalah kurangnya pemahaman masyarakat akan subtansi Civil Right Act 1964
sehingga diskriminasi terhadap perempuan muslim masih terjadi meskipun telah
ada konstitusi yang melindungi hak-haknya. Kurangnya pemahaman masyarakat
disebabkan oleh tidak adanya sosialisasi lanjutan atas konstitusi sehingga
masyarakat menjai kurang paham bahkan banyak yang tidak paham akan
subtansinya. Selain itu, kepentingan perusahaanakan keberlangsungan
usahanyamaupun kepentingan institusi pendidikan akan citra pendidikan yang
baik menyebabkan implementasi kebijakan menjadi buruk sehingga hal tersebut
menyebabkan diskriminasi terhadap perempuan muslim di Amerika Serikat. Maka
dapat disimpulkan bahwa penyebab diskriminasi terhadap perempuan muslim
dapat ditinjau dari tiga bagian yaitu dari segi subtansi Civil Right Act 1964, dari
segi aparatur negara, dan dari segi masyarakat Amerika Serikat.