PELAKSANAAN PROGRAM EKOLABEL DI INDONESIA
Abstract
Kerjasama antar negara dalam perdagangan internasional dan isu lingkungan
merupakan tahap awal munculnya sebuah gagasan tentang ekolabel. Indonesia
menerapkan program ekolabel pada tahun 2004, dan mulai menerapkan secara penuh
pada tahun 2006. Program Ekolabel adalah sertifikasi pada suatu produk yang
memberikan informasi kepada konsumen mengenai produk tersebut dalam daur
hidupnya menimbulkan dampak lingkungan yang lebih kecil dibandingkan dengan
produk lainnya yang sejenis dengan tanpa bertanda ekolabel. Visi penerapan ekolabel
di Indonesia adalah terwujudnya ekolabel sebagai perangkat yang efektif untuk
melindungi fungsi lingkungan hidup, kepentingan masyarakat dan peningkatan
efisiensi produksi serta daya saing. Sedangkan misi yang diusung ekolabel Indonesia
adalah mewujudkan sinergi pengendalian dampak negatif ke lingkungan sepanjang
daur hidup produk, mendorong permintaan (demand) dan penawaran (supply) produk
ramah lingkungan dan menyediakan kriteria dan sistem verifikasi ekolabel yang
kompeten dan kredibel yang berbasis stakeholders.
Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dalam
menganalisis data. Setelah data terkumpul, maka data disusun untuk dianalisis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Indonesia melaksanakan program
ekolabel.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa alasan Indonesia melaksanakan program
ekolabel adalah untuk memenuhi tuntutan perdagangan internasional atas hambatan
perdagangan yang mengharuskan sebuah negara memproduksi produk ramah
lingkungan dan memiliki dampak negatif yang relatif kecil pada lingkungan.
Tujuannya adalah agar produk Indonesia mampu bersaing dengan produk negara lain.
Program ekolabel juga merupakan upaya menjaga lingkungan sebagai bentuk jaminan
atas keamanan lingkungan (environmental security) dan membantu menjaga
lingkungan dari kerusakan serta menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.