PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERNYATAAN MISKIN (SPM) DI KELURAHAN SINGOTRUNAN KECAMATAN BANYUWANGI KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Kemudian syarat-syarat di atas dibawa pemohon ke kelurahan dan
diserahkan pada ibu Wahyi Kasi Kesra, lalu mengisi biodata dan formulir 18
indikator yang diberikan oleh ibu Wahyi. Kasi Kesra tersebut menerima dan
meneliti kelengkapan berkas permohonan SPM. Terhadap pemohon yang
berkasnya sudah lengkap dan benar, maka petugas memberikan nomor register
dan memberikan tanda terima permohonan SPM. Apabila berkas tidak lengkap
dan tidak benar, maka petugas mengembalikan berkasnya pada pemohon agar
dilengkapi dan diperbaiki. Staf Kasi Kesra membantu untuk mengentri data
pemohon dan kemudian membawa data tersebut ke Pemerintahan Daerah bagian
Kesejahteraan Masyarakat. Setelah Kesmas Pemerintahan Daerah menerima data
yang sudah diisi oleh pemohon SPM, selanjutnya data diberikan pada Tim
Verifikator untuk dicek langsung kebenaran data pemohon ke lapangan.
Setelah itu hasil data pengecekan oleh Tim Verifikator diberikan kembali
pada Kasi Kesra Kelurahan Singotrunan untuk diketik dan didata kembali.
Kemudian Kasi Kesra memberikan hasil data tersebut kepada Lurah. Lurah
melihat apabila dari hasil pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada
angka 7, jika dapat dibuktikan bahwa pemohon termasuk kategori miskin, maka
Lurah dapat menerbitkan dan menandatangani SPM. Apabila dari hasil
pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, jika tidak dapat
dibuktikan bahwa pemohon termasuk kategori miskin, maka Lurah menolak
menerbitkan SPM.
Dari pelaksanaan proses mengurus SPM yang terjadi senyatanya di
Kelurahan Singotrunan tersebut dapat disimpulkan bahwa prosesnya tidak rumit.
Pelaksanaannya juga sudah sesuai dengan yang seharusnya menurut ketentuan
peraturan pemerintah Kabupaten Banyuwangi.