POTENSI PENERIMAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (Studi Kasus Bahan Galian Pasir Dan Kerikil Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lumajang)
Abstract
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa potensi pajak pasir dan kerikil di
Kabupaten Lumajang sangat bagus, tetapi realisasinya sangat rendah. Hal tersebut
didasarkan atas analisis data primer dan sekunder, dimana terdapat selisih Rp
3.406.055.000,- atau 93,34%. Rata-rata perbandingan penerimaan dan potensi hanya
6,65% dari potensi yang ada dilapangan, artinya pajak yang disetor oleh
penambang/WP pasir dan kerikil sangat kecil dari yang seharusnya. Identifikasi pada
pajak pasir dan kerikil tergolong terbelakang begitu juga dengan sektor
pertambangan dan penggalian. Untuk proyeksi tahun 2013-2017 didasarkan atas
realisasi penerimaan tahun 2008-2012 yang tergolong masih kecil karena peramalan
didasarkan atas realisasi penerimaan bukan dari potensi penerimaan.