IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU (DBH CHT) DI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemkab. Jember dalam pemanfaatan
DBHCHT telah berupaya mengelola dengan mengimplementasikan PMK no.
20/PMK.07/2009. Meskipun masih terdapat penyimpangan dalam pengalokasiannya.
Kinerja penggunaan DBHCHT diukur berdasarkan penyerapan anggaran oleh Pemkab
Jember adalah sebagai berikut.
a. Penggunaan DBHCHT Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 dikelola untuk:
1) peningkatan kualitas bahan baku dialokasikan 29,82 persen,
2) pembinaan industri 15,52 persen,
3) pembinaan lingkungan social 35,05 persen,
4) sosialisasi ketentuan di bidang cukai, tidak dianggarkan, dan
5) pemberantasan cukai illegal sebesar 19,63 persen.
Capaian kinerja tahun 2012 sebesar 88,57%.
b. Penggunaan DBHCHT Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2013 dikelola untuk:
1) peningkatan kualitas bahan baku dialokasikan 37,65 persen,
2) pembinaan industri 0,87 persen,
3) pembinaan lingkungan social 60,50 persen,
4) sosialisasi ketentuan di bidang cukai, 0,49 presen, dan
5) pemberantasan cukai illegal sebesar 0,48 persen.
Capaian kinerja tahun 2012 sebesar 89%.
c. SKPD terkait pelaksanaan kegiatan pemanfaatan DBHCHT telah memberikan
laporan kegiatan kepada Bappekab Jember selaku koordinator pemanfaatan
DBHCHT.