POLA INVESTASI DALAM PIUTANG PADA KOPERASI SERBA USAHA MEDAN REJEKI JEMBER
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola investasi piutang berupa kebijakan kredit yang dimiliki oleh KSU Medan Rejeki tentang penilaian kredit dapat dilihat dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) atau surat berharga lain yang menjadi jaminan, Kartu Keluarga (KK), dan slip gaji atau rekapitulasi pendapatan. Analisis kredit yang digunakan yaitu dengan survei langsung ke rumah anggota non anggota untuk mengetahui pekerjaan anggota ataupun non anggota dan barang jaminan. Jangka waktu pelunasann berapun pinjaman yang diajukan oleh anggota maupun non anggota maka jangka waktu pelunasannya adalah 12 (dua belas) bulan dengan bunga 5% dari total pinjaman. Penyelesaian kredit macet yang berlaku pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Medan Rejeki pada anggota maupun non anggota yang terlambat maupun yang tepat waktu memiliki beberapa kebijakan. Untuk anggota maupun non anggota yang tepat waktu dalam pembayaran/pelunasan hutang maka pihak koperasi memiliki kebijakan yaitu pembayaran dapat langsung diantar ke KSU Medan Rejeki dan juga dapat menyuruh petugas koperasi untuk mengambil langsung ke rumah anggota maupun non anggota. Sedangkan bagi yang terlambat dalam pembayaran hutangnya maka pihak KSU Medan Rejeki mempunyai 2 (dua) tahap penagihan yaitu intern dan ekstern. Tahap intern, Koperasi Serba Usaha (KSU) Medan Rejeki memberikan kebijakan kepada anggota maupun non anggota yang memiliki itikad baik untuk melunasi hutang-hutangnya yaitu dengan penjadwalan kembali. Setelah itu apabila belum bisa melunasi juga maka tahap selanjutnya adalah tahap ekstern yaitu dengan pendekatan langsung kepada anggota maupun non anggota, surat panggilan, dan yang terakhir penyitaan sementara atau penjualan langsung terhadap barang jaminan. Semua kebijakan yang dimiliki oleh koperasi ini bertujuan untuk menarik nasabah dan mempertahankan jumlah anggota serta non anggota yang pernah meminjam di koperasi ini.