dc.description.abstract | Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini meliputi : (1) membantu tugas
administrasi dan pembukuan yang ada di kantor, (2) mempelajari landasan hukum
yang terkait tentang Pajak Daerah khususnya Retribusi Daerah tentang Pasar
Umum yang meliputi Pendaftaran, Perijinan, pemungutan dan pelaporan yang
dilakukan unit-unit pasar.
Pemungutan retribusi yang dilakukan oleh juru pungut dilakukan pada
waktu setiap hari para pedagang melakukan kegiatannya, berdasarkan luas area
stand dan letak tempat usaha.Ketika mereka melakukan aktivitas jual-beli dan
memanfaatkan jasa tempat usaha, pada saat itulah mereka dikenakan retribusi.
Penyetoran hasil retribusi dilakukan oleh setiap Unit Pasar pada saat itu
juga dengan membawa Surat Tanda Setoran (STS) ke Kas Daerah melalui Bank
Jatim dan akan mendapatkan Bukti Setoran yang nantinya sebagai lampiran pada
saat pelaporan kepada Dinas Pasar.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 5202/UN25.1.2/SP/2013, DIII
perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Jember). | en_US |