dc.description.abstract | Dari pelaksanaan praktek kerja nyata pada PT Bank BNI Syari’ah -
Jember, yang dilaksanakan pada bulan Maret - April 2013, dapat dikemukakan
kesimpulan sebagai berikut :
1 Sistem Pembiayaan pada PT Bank BNI Syari’ah Jember
Sistem pembiayaan pada PT Bank BNI Syari’ah ada dua, yaitu :
(a) berprinsip pada akad jual-beli, dan (b) berprinsip pada akad bagi hasil.
a. Pembiayaan berprinsip pada akad jual-beli terdiri atas :
(1) Murabahah, yaitu pembiayaan berdasar akad jual beli barang dengan
menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh
penjual dan pembeli.
(2) Istishna’, yaitu pembiayaan berdasar akad jual beli barang dalam
bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai kesepakatan.
(3) Salam, yaitu pembiayaan berdasar akad jual beli barang dengan cara
pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai
terlebih dahulu secara penuh. Misalnya : pembelian di bidang
agribisnis seperti padi, tebu, dan lain-lain.
b. Pembiayaan berprinsip pada akad bagi hasil, terdiri atas :
(1) Mudharabah, yaitu pembiayaan berdasar prinsip kerja sama usaha
antara dua pihak di mana pihak pertama selaku pemilik dana (shahibul
maal) menyediakan seluruh modal usaha kepada pihak lainnya sebagai
pengelola dana (mudharib) dengan pembagian keuntungan
menggunakan metode untung dan rugi (profit sharing) atau metode
pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan
nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
(2) Musyarakah, yaitu pembiayaan berprinsip pada akad kerja sama usaha
antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masingmasing
pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian
berdasarkan kontribusi dana. | en_US |