PENGECUALIAN PERJANJIAN WARALABA DALAM UU NO 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Perkembangan dunia usaha tidak hanya berbicara soal keseragaman dalam bentuk HAKI yang dilisensikan, tetapi juga kewajiban mematuhi segala perintah yang dikeluarkan, termasuk sistem pelaksanaan operasional kegiatan yang diberikan lisensi tersebut. Maka berkembanglah Perjanjian Waralaba sebagai alternatif pengembangan usaha.TRIPs Agreement, menyatakan bahwa perlu adanya perlindungan hak khusus yang termasuk dalam ranah HAKI. UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak sehat juga mengecualikan perjanjian waralaba seperti termuat dalam Pasal 50 huruf (b) UU No 5 Tahun 1999 sebagai bentuk konsekuensi ratifikasi TRIPs.Namun apabila para pihak yang terlibat dalam Perjanjian Waralaba ternyata melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya persaingan usaha tidak sehat maka KPPU berdasarkan tudas dan kewenangan yang terdapat dalam pasal 35 dan 36 UU No 5 Tahun 1999 dapat melakukan penegakan hukum dan apabila terbukti dapat memberikan sanksi berupa sanksi administratif, pidana pokok dan pidana tambahan. Artinya setiap pelaku usaha sekalipun dia memiliki hak
eksklusif harus selalu memperhatikah kaidah persaingan usaha yang sehat s ehingga tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pelaku usaha lain
Collections
- Fakultas Hukum [157]