KARTEL LAYANAN PESAN SINGKAT (SMS off-net Antar Operator) SEBAGAI BAGIAN PRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Kesimpulan yang dapat diambil bertdasarkan pembahasan di atas adalah sebagai berikut : 1. Kriteria Kartel dalam UU No 5 Tahun 1999 dapat dicermati dalam pasal 11 yaitu adanya perjanjian, perjanjian tersebut dilakukan dengan pelaku usaha pesaing, bertujuan untuk mempengaruhi harga, tindakan mempengaruhi harga dilakukan dengan jalan mengatur produksi atau pemasaran dan atau jasa tertentu serta tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kartel SMS yangerbentuk terkait dengan penetapan harga secara horizontal (Horizontal Price Fixing) yang dilarang dalam pasal 5 UU No 5 Tahun 1999. 2. Pendekataan yang dilakukan untuk perjanjian kartel alangkah baiknya diubah dari yang semula secara “Rule of Reason’ menjadi “Per Se Illegal” dengan tujuan agar di kemudian hari tidak akan ada lagi kartel-kartel lain yang akan merugikan konsumen sehingga perlindungan terhadap konsumen dari kerugian yang diakibatkan oleh pelaku usaha dapat diminimalisir.
Collections
- Fakultas Hukum [157]