PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL PEMBANTU RUMAH TANGGA
Abstract
Pembantu Rumah Tangga (PRT) berhak mendapat kondisi kerja yang layak. ILO
menghasilkan Konvensi ILO No. 189 mengenai Kerja Layak Pembantu Rumah Tangga (PRT). Konvensi ini merupakan perlindungan bagi pembantu rumah tangga di seluruh dunia.Dengan adanya konvensi tersebut sebagai wujud komitmen dan konsistensi pemerintah di bidang hukum dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap PRT, merupakan kebutuhan mendesak untuk segera meratifikasi dan menindaklanjuti di bidang legislasi karena Undang-Undang No.13 tahun 2003 tidak memberikan perlindungan terhadap PRT.
Collections
- Fakultas Hukum [157]