Show simple item record

dc.contributor.authorTanuwijaya, Fanny
dc.date.accessioned2013-07-04T01:10:59Z
dc.date.available2013-07-04T01:10:59Z
dc.date.issued2013-07-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/562
dc.descriptionSEMINAR NASIONAL PUSAT KAJIAN PEREMPUAN DAN ANAK FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 9 MEI 2012en_US
dc.description.abstractAnak sebagai generasi muda merupakan salah satu sumber daya manusia yang memiliki peranan strategis bagi pembangunan dan masa depan bangsa. Anak yang usianya masih muda memerlukan bimbingan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan fisik, mental, dan sosial. Untuk memberikan pembinaan anak sangat diperlukan dukungan dari masyarakat khususnya negara. Upaya perlindungan hukum terhadap anak lebih ditekankan pada hak-hak anak. Demikian juga halnya dengan anak pidana, perlindungan hukum terhadap anak pidana lebih ditekankan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak pidana. Beberapa peraturan perundang-undangan telah diundangkan dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak khususnya anak yang bermasalah dengan hukum. Di Indonesia perlindungan terhadap anak yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan beberapa ketentuan lain yang berupa Keputusan Menteri, dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan lain-lain.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjecthak anak, pidanaen_US
dc.titlePEMBINAAN ANAK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HAK ANAK PIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record