MEKANISME PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK HOTEL DI DINAS PENDAPATAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pelaksanaan magang dilaksanakan selama satu bulan mulai tanggal 12 September
2011 sampai dengan 12 Oktober 2011 untuk mendapatkan data dan informasi tentang
Mekanisme Penghitungan dan Pembayaran Pajak Hotel pada Dinas Pendapatan
Daerah Jember. Penulis melaksanakan magang di kantor tersebut untuk mencari data
sesuai dengan pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu Mekanisme
Penghitungan dan Pembayaran Pajak Hotel pada Dinas Pendapatan Daerah Jember.
Pajak Hotel adalah Pajak Daerah yang dikenakan terhadap bangunan yang khusus
disediakan bagi orang untuk menginap/istirahat, memperoleh pelayanan dan atau
fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu,
dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama berdasarkan Undang-Undang No.28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Hotel yang
selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan daerah atas pelayanan Hotel.
Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata adalah mengetahui secara rinci tentang
tata cara penghitungannya menggunakan Self Assesment System yang Wajib Pajak
harus aktif dalam menghitung, menyetor dan membayar pajak terutangnya.
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan untuk mengetahui cara Mekanisme
Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Hotel di Dinas Pendapatan
Kabupaten Jember. Dilaksanakan Dengan Surat Tugas Nomor: 2610/ H25.1.2 /
PS.8 /2011, Ilmu Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.