PERSEPSI, PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN DANA NON HALAL PADA BAZNAS DAN PKPU KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
BAZNAS dan PKPU adalah lembaga pengelola zakat yang menjadi kepercayaan para
muzaki. Dalam proses kegiatan pengumpulan dana zakat yang dilakukan, BAZNAS
dan PKPU memiliki rekening tidak hanya di bank syariah saja melainkan juga bank
konvensional. Hal ini bertujuan agar mempermudah penerimaan dana zakat dari
berbagai sumber terutama sistem transfer melalui rekening bank konvensional dan hal
ini tidak lepas dari munculnya dana non halal. Saat penerimaan melalui bank
konvensional maka dana zakat tersebut terdapat penerimaan dari sumber lain yaitu
pendapatan jasa giro atau bunga bank konvensional dan hal tersebut menurut prinsip
syariah Islam adalah haram. Penerimaan dana tersebut memang sulit dihindari oleh
BAZNAS dan PKPU dan sifatnya adalah darurat. Penyusunan laporan keuangan
BAZNAS dan PKPU masih belum mengacu pada PSAK No. 109 karena adanya
keterbatasan sumber daya manusia. BAZNAS dan PKPU memiliki persepsi yang
berbeda mengenai dana non halal. BAZNAS dan PKPU juga telah menyajikan dana
non halal pada laporan keuangan secara terpisah. BAZNAS dan PKPU belum
mengungkapkan dana non halal pada laporan keuangan.