Show simple item record

dc.contributor.authorMITA NUR DIANTI
dc.date.accessioned2013-12-05T05:41:53Z
dc.date.available2013-12-05T05:41:53Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070810391220
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4797
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesinkronan dan kejelasan antar peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara yaitu UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, SE Mendagri No.900/743 Tahun 2007 dan SE Mendagri No.900/079 Tahun 2008. Kemudian, untuk mendukung kejelasan dari terminologi yang dipakai, kajian ini juga mengacu pada beberapa literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No.17 Tahun 2003 dan UU No.1 Tahun 2004 tidak sinkron dengan SAP, terutama terkait dengan pengertian ambigu tentang pendapatan yang diberikan oleh UU No.17 Tahun 2003 itu sendiri. Pengakuan koreksi pengembalian kelebihan pendapatan yang dinyatakan dalam SAP juga tidak sinkron dengan Permendagri No.13 Tahun 2006 dan SE Mendagri No.900/079/BAKD. Selanjutnya, dalam hal belanja modal, nilai pembelian atau pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal pada Permendagri No.13 Tahun 2006 yaitu hanya sebesar harga beli/bangun aset tidak sinkron dengan PSAP dan SE Mendagri No.900/079 Tahun 2008. Pada tingkat daerah, laporan keuangan yang berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006 memiliki struktur yang berbeda dengan SAP., sehingga perlu dilakukan sebuah langkah konversi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070810391220;
dc.subjectSinkronisasi, Kejelasan, Basis Cash Towards Accrual, Pendapatan, dan Belanja.en_US
dc.titleANALISIS SINKRONISASI DAN KEJELASAN PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BASIS CASH TOWARDS ACCRUALen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record