PELAKSANAAN ADMINISTRASI RETRIBUSI LELANG KAYU HASIL HUTAN PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR JEMBER TIMUR
Abstract
Negara kita merupakan negara berkembang sehingga peningkatan
pembangunan di segala bidang sangat diperlukan, hal ini bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu
adanya perhatian terhadap pembangunan di segala bidang, salah satunya dengan
mewujudkan kemandirian disuatu Negara didalam pembiayaan pembangunan
yaitu dengan menggali sumber dana.
Upaya penggalian sumber dana bertumpu pada pendapatan daerah yang
diharapkan menjadi sumber pendapatan yang berguna untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintah daerah untuk memantapkan Otonomi daerah
(OTODA) yang dinamis, serasi, dan bertanggung jawab.
Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember
Timur merupakan Dinas yang diberi kewenagan untuk memungut pejak dan
Retribusi seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan, dan Retribusi Lelang Kayu Hasil Hutan.
Dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 35 tahun 2005, Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah
pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah, antara lain pemakaian
ruangan pertemuan atau pesta, pemberian rekomendasi atau persetujuan dan
pemakaian segala sarana dan prasarana lainya, sedangkan retribusi itu sendiri
adalah suatu pemungutan yang oleh pemerintah sebagai balas jasa guna menjamin
kelangsungan hidup dan perkembangan di masa yang akan datang.