dc.description.abstract | Otonomi Daerah di Indonesia mulai diterapkan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1999. Setiap daerah diharapkan dapat mengelola serta
mengembangkan potensi daerahnya melalui kebijakan sendiri dengan artian lain
bahwa setiap daerah diberi kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab
kepada daerah secara proposional, yang diwujudkan dengan pengaturan
pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta pertimbangan keuangan
pusat dan daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta
masyarakat. pemerataan dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah,
dalam kerangka Negara Republik Indonesia.
Adanya otonomi daerah tersebut, pemerintah diharapkan dapat
memaksimalkan potensi yang ada didaerahnya serta selalu meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mampu
menggali sumber keuangannya sendiri sehingga dapat menyediakan sumbersumber
yang memadai.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, pemerintah
daerah dituntut agar mempunyai akuntabilitas dalam kinerjanya, yaitu berupa
memberikan keterbukaan, kemudahan dalam pelayanan, dan adanya pertanggung
jawaban kepada masyarakat. Bentuk pada akuntabilitas ini adalah pemerintah
setiap akhir periode diwajibkan membuat laporan kinerja yang berupa laporan
setiap dinas dan bagian yang menjadi garis koordinasinya serta laporan realisasi
anggaran.
Laporan realisasi anggaran berisikan laporan pengeluaran dan pencapaian
target pendapatan.UPT. Dinas Pendapatan Propinsi bertugas untuk memungut
pajak dan retribusi daerah. UPT. Dinas Pendapatan Propinsi berbeda dengan
Dinas Pendapatan Daerah Kota atau Kabupaten. Perbedaannya terletak pada
fungsi, wewenang, pertanggung jawaban, serta wilayah kerjanya. | en_US |