PELAKSANAAN ADMINISTRASI TABUNGAN SIMPANAN PEDESAAN (SIMPEDES) PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT JENGGAWAH CABANG JEMBER
Abstract
Salah satu lembaga keuangan adalah Bank. Bank menurut UU Perbankan
No. 10 tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit
atau dalam bentuk-bentuk yang lainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup
orang banyak. Dalam menjalankan fungsinya bank menghimpun dana dari
masyarakat baik berasal dari tabungan, giro, deposito, dan simpanan jenis lainnya
dan sebagai imbalannya Bank memberikan bunga. Dana masyarakat tersebut,
akan disalurkan dan didistribusikan kembali pada masyarakat berupa pinjaman
atau kredit yang berfungsi untuk membiayai kegiatan usaha masyarakat yang
semakin kompleks.
Penyelenggaran tabungan sebagai suatu usaha penghimpunan dana dapat
dilakukan oleh Bank Pemerintah maupun Bank Swasta sesuai dengan Undang-
Undang yang berlaku dibawah pengawasan Bank Indonesia selaku Bank Sentral.
Dalam menarik minat masyarakat terhadap bank, maka bank harus berusaha
memberikan pelayanan yang terbaik. Kualitas pelayanan sangat menentukan
keberhasilan bank dalam hal peningkatan jumlah nasabah. Pelayanan tersebut
harus ditunjang dengan pelaksanaan administrasi yang efektif dan efisien disertai
dengan adanya tenaga kerja yang terampil dan terdidik sesuai dengan keahlian dan
kebutuhan. Sebagaimana diketahui bahwa administrasi merupakan suatu kegiatan
tata usaha yang mencatat semua kegiatan dalam suatu organisasi sebagai bahan
bagi pemimpin untuk mengambil suatu keputusan yang nantinya bermanfaat bagi
pihak intern suatu organisasi maupun masyarakat sebagai pihak ekstern suatu
organisasi.