PROSEDUR ADMINISTRASI PELAYANAN PENDAFTARAN KENDARAAN BARU PADA UPT.DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR JEMBER TIMUR
Abstract
Berdasarkan hasil Kegiatan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan
mulai tanggal 1 Februari sampai dengan 28 Februari 2010 pada UPT. Dinas
Pendapatan Propinsi Jawa Timur tentang Prosedur Administrasi Pelayanan
Kendaraan Baru pada UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember Timur
maka dapt diambil kesimpulan sebagai berikut :
pengalaman yang diperoleh secara langsung mengenai Prosedur Administrasi
Pelayanan Kendaraan Baru adalah mengetahui prosedur-prosedur antara lain :
1. prosedur persyaratan pelayanan pendaftaran kendaraan baru baik
administrative maupun teknis, mulai dari identitas diri (KTP/SIM), SPPKB,
faktur, sertifikat uji tipe hingga bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan
bermotor;
2. prosedur pembayaran sejumlah biaya sesuai dengan jenis kendaraan. Pengajuan
pelayanan yang harus diikuti oleh setiap pelanggan dimulai dengan memenuhi
segala persyaratan, membayar sejumlah biaya sesuai dengan jenis kendaraan
yang dimiliki dan mengikuti prosedur pendaftaran mulai dari awal hingga
proses akhir penyerahan;
3. prosedur pelayanan pendaftaran kendaraan baru, setiap pemilik kendaraan baru
wajib mengikuti alur prosedur pendaftaran dengan mengikuti beberapa tahap,
antara lain :
a. layanan cek fisik;
b. layanan formulir;
c. pendaftaran dan penetapan;
d. pembayaran dan penyerahan.