PROSEDUR KLIRING PADA PT. BANK JATIM CABANG JEMBER
Abstract
Kliring merupakan proses penukaran warkat antar anggota kliring
dipertemuan kliring untuk memperlancar lalu lintas pembayaran giral. PT.
Bank Jatim cabang Jember merupakan salah satu bank peserta kliring yang
ada di kota Jember, dimana menunjuk petugas untuk diberi wewenang yaitu
menyerahkan dan menerima warkat kliring dan dokumen lainnya,
menandatangani bukti penerimaan warkat kliring baik kliring penyerahan
maupun kliring pengembalian. Pertemuan kliring yang diselenggarakan oleh
PT. Bank Jatim dilaksanakan dua kali sehari yaitu :
1. Kliring I (Kliring Penyerahan)
Senin-Jum’at, pukul 10.30 – 11.00 WIB. Kliring Penyerahan ini
merupakan waktu bagi bank peserta untuk menyetorkan warkat bank lain
dan menerima warkat bank lain dari pertemuan kliring.
2. Kliring II (Kliring Pengembalian)
Senin-Jum’at, pukul 13.30 – 14.00 WIB. Dalam Kliring Pengembalian,
kegiatan yang dilakukan oleh bank peserta adalah menyerahkan warkat
bank tolakan ke pertemuan kliring dan menerima warkat bank lain di
pertemuan kliring.