dc.description.abstract | Program Raskin (beras untuk keluarga miskin) adalah program yang
bertujuan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin
dalam memenuhi kebutuhan pangan pokoknya. Program ini merupakan lanjutan
program Operasi Pasar Khusus (OPK) pada tahun 1998 yang kemudian berubah
menjadi Raskin (beras untuk rumah tangga miskin) pada tahun 2002 dengan tujuan
agar lebih tepat sasaran. Penyaluran beras hingga titik distribusi menjadi
tanggungjawab Bulog, sementara dari titik distribusi ke rumah tangga sasaran
menjadi tanggungjawab pelaksana distribusi (kelurahan). Dalam pelaksanaannya
program ini yang sudah berjalan sekitar delapan tahun memang telah mengalami
beberapa penyesuaian, namun masih saja ada hambatan, oleh karena itu perlu
dilakukan penelitian untuk melihat apakah pelaksanaan program Raskin sudah sesuai
dengan pedoman umum sebagaimana mestinya. Melihat berbagai fenomena
permasalahan yang ada dalam program Raskin mendorong penulis untuk melakukan
penelitian.
Pelaksanaan Distribusi dan Pengendalian Program Raskin berdasarkan Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2008 merupakan tema dari penelitian yang dilakukan
penulis dengan fokus penelitian pada tahap pelaksanaan distribusi dan pada tahap
pengendalian dan dilakukan di Kelurahan Singotrunan Kecamatan Banyuwangi
Kabupaten Banyuwangi. Pemilihan lokasi penelitian tidak lain karena adanya beberapa fenomena menarik yang diperoleh penulis dari penelitian dan informasi
awal yang diperoleh penulis. Salah satu fenomena yang menarik adalah adanya
penyelewengan pada tahap pendistribusian beras dan tidak adanya pemantauan
maupun pengawasan pada tahap pengendalian.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data
penelitian ini lebih banyak menggunakan data primer yaitu melalui wawancara dan
melakukan observasi partisipatif yang kemudian didukung oleh data sekunder yang
diperoleh melalui dokumentasi dan studi kepustakaan. Informan dalam penelitian ini
terdiri dari pelaksana distribusi (pegawai kelurahan dan pihak Bulog), staf bagian
perekonomian pemerintah Kabupaten Banyuwangi, RT yang terlibat dalam pelaksana
distribusi dan masyarakat Rumah Tangga Sasaran. Metode analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data model interaktif dari Miles dan
Huberman yang terbagi menjadi tiga alur yaitu reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan (verifikasi).
Hasil penelitian yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dokumen
dan studi kepustakaan adalah, dari sisi penyaluran hingga titik distribusi, Bulog telah
melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan pedoman umum kebijakan
program. Permasalahan pelaksanaan Raskin banyak terjadi dari titik distribusi hingga
rumah tangga sasaran. Pihak pelaksana distribusi (Kelurahan Singotrunan) telah
berupaya menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan pedoman umum
kebijakan program yang ada. Pendistribusian dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan
waktu yang tersedia semampu pelaksana distribusi menjalankannya. Yang terjadi
karena banyak para RT yang mengambilkan atau menebus beras ke kelurahan untuk
rumah tangga sasaran terjadilah ketidaktepatan jumlah beras karena
ketidakakuratan/ketidaklengkapan data masyarakat sasaran penerima manfaat, yang
mengakibatkan rumah tangga sasaran yang harusnya menerima penuh beras sebesar
13 kg akhirnya mereka hanya mendapatkan beras minimal 5 kg dan ada pula yang
seharusnya menerima beras tidak menerima dengan semestinya, karena masih banyaknya masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan beras bersubsidi ini. Di
tahap pengendalian pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya, karena
tidak ada pemantauan, pengawasan, evaluasi pada pelaksanaan distribusi beras. Hal
ini mengakibatkan administrasi pembayaran Raskin tidak sesuai dengan Pedoman
Umum, kualitas beras yang diterima Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat tidak
sesuai dengan ketentuan Pedoman Umum serta alat yang digunakan pelaksana
distribusi kurang memadai. Menurut Pedoman Umum Raskin keberhasilan Raskin
diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah,
tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi. Secara umum, hasil
kajian terhadap pelaksanaan program Raskin menunjukkan bahwa program masih
relatif lemah. Hal ini ditandai oleh target jumlah dan sasaran yang kurang tepat pada
tahap pendistribusian beras karena ketidakakuratan data tersebut dan pelaksanaan
pemantauan, evaluasi dan pengawasan yang belum optimal.
Dari fenomena yang telah ditemukan di lapangan, penulis memberikan saran
agar pelaksana distribusi menyediakan perlengkapan/alat yang lebih memadai.
Kedua, diharap penyaluran beras dilakukan di RT-RT agar masyarakat RTS-PM lebih
mudah untuk mengambilnya. Ketiga, pendataan masyarakat Rumah Tangga Sasaran
harus diperbaiki, sesuai dengan jumlah masyarakat miskin yang ada agar pelaksanaan
distribusi dapat dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada, serta monev harus
dilaksanakan sebagaimana mestinya, agar proses pelaksanaan distribusi berhasil
sesuai dengan tujuan yang diharapkan sehingga dapat mencegah terjadinya
penyimpangan dan memperbaiki kekurangan atau kendala yang terjadi di lapangan. | en_US |