IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RUMAH PEMONDOKAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG RUMAH PEMONDOKAN DI KABUPATEN JEMBER (Studi Tentang Ijin Usaha Rumah Pemondokan Berdasarkan Pasal 4)
Abstract
Rumah pemondokan adalah suatu hunian atau tempat tinggal yang disewakan 
oleh pemiliknya kepada orang lain baik berjumlah satu orang maupun lebih dari satu 
orang.  Peningkatan jumlah usaha rumah pemondokan di Kabupaten Jember tidak 
terlepas dari meningkatnya jumlah mahasiswa dari luar Kabupaten Jember 
  Lokasi rumah pemondokan di Kabupaten Jember terpusat di Kelurahan 
Sumbersari Kecamatan Sumbersari. Hal ini dikarenakan kelurahan sumbersari 
memiliki 3 universitas swasta dan negeri. Jumlah rumah pemondokan yang banyak, 
berdampak pada  kurangnya perhatian pemilik rumah pemondokan terhadap 
kesehatan atau kelayakan apa yang disebut rumah pemondokan. 
  Dengan demikian pemerintah Kabupaten Jember membuat peraturan daerah 
nomor  7 tahun 2008 tentang rumah pemondokan. Dinas Sosial menjadi penanggung 
jawab sepenuhnya dalam melaksanakan kebijakan tersbebut. Agar memudahkan 
penerapan kebijakan, Dinas Sosial beserta beberapa instansi terkait membuat suatu 
tim sebagai pelaksana kebijakan.  
Namun demikian, implementasi kebijakan tidak berjalan dengan lancar. Hal 
ini diduga dikarenakan tidak ada danya yang mendukung kebijakan tersebut dan 
komunikasi yang buruk didalam internal tim teknis pelaksanaan kebijakan rumah 
pemondokan. Tujuan dari penelitian ini adalah  Memperoleh gambaran mengenai 
pelaksanaan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Jember.  Hasil 
penelitian diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai masukan positif bagi Pemerintah di dalam mengeluarkan  kebijakan serta melaksanakan kebijakan rumah pemondokan 
secara baik. 
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan tipe deskriptif dengan paradigma 
kualitatif dan jenis penelitian studi kasus. Informan dalam penelitian ini terdiri dari 
informan inti dan informan triangulasi. Adapun analisis data  yang digunakan adalah 
analisis interaktif dari Miles dan Huberman. Dari hasil penelitian dan analisis yang 
dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa berdasarkan ukuran-ukuran implementasi 
kebijakan menurut Van Horn dan Van Meter, kebijakan rumah pemondokan tidak 
berjalan dengan baik.  
Hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan ini terutama pada 
sumber-sumber kebijakan seperti dana pelaksanaan yang hingga sekarang belum 
terencana. Selain itu, komunikasi antar lembaga tidak berjalan dengan baik. Adapun 
beberapa factor lain yang ditemukan dalam penelitian ini adalah kebijakan rumah 
pemondokan berdasarkan perda nomor 7 tahun 2008 tidak memiliki sanksi apapun 
selain sanksi administrasi.  
Dari hasil penelitian, peneliti menyarankan kepada pemerintah daerah 
Kabupaten Jember agar lebih memerhatikan sanksi-sanksi tegas bila pemilik rumah 
pemondokan tidak memiliki ijin usha rumah pemondokan di Kabupaten Jember. 
Sehingga, sanksi akan menjadi alasan bagi pemilik rumah pemondokan menaati 
kebijakan peraturan daerah nomor 7 tahun 2008 tentang rumah pemondokan di 
Kabupaten Jember.
