PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR KECAMATAN MAYANGAN KOTA PROBOLINGGO (STUDI TENTANG PELAYANAN PEMBUATAN KTP, KK, DAN REKOMENDASI IJIN GANGGUAN/ HO)
Abstract
Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang
berkualitas dari birokrat, meskipun pelayanan yang diberikan masih belum
memuaskan masyarakat karena seringkali cenderung berbelit-belit, membutuhkan
waktu yang lama, dan banyaknya biaya pungutan sehingga mengakibatkan
pelayanan yang diberikan terkesan tidak efektif dan efisien. Terkait dengan
masalah tersebut pelayanan publik dipilih sebagai sektor strategis untuk
mewujudkan good governance. Pemerintah sebagai penyelenggara utama
pelayanan publik harus menerapkan prinsip-prinsip good governance da lam
melayani kebutuhan pubik.
Kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo yang dimulai pada tahun 2006
sebagai tahun peningkatan pelayanan publik. Sedangkan pada tahun 2010 semua
satuan kerja atau instansi diwajibkan untuk menyusun Standar Pelayanan Publik
(SPP). Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendeskripsikan
penerapan good governance dalam pelayanan publik di Kantor Kecamatan
Mayangan Kota Probolinggo dengan fokus penelitian yaitu pelayanan pembuatan
KTP, KK, dan rekomendasi Ijin Gangguan/ HO.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif data kualitatif. Penelitian ini
menggunakan kriteria informan menurut Spradley yang dipilih dengan teknik
purpossive sampling. Lokasi penelitian berada di Kantor Kecamatan Mayangan
Kota Probolinggo. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber
data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini antara lain
observasi partisipatif pasif, wawancara langsung, dan dokumentasi. Peneliti juga
menggunakan triangulasi sebagai teknik menguji keabsahan data yaitu memadukan semua teknik pengumpulan data yang dipakai antara lain observasi,
wawancara langsung, serta dokumentasi. Teknik analisis data pada penelitian ini
menggunakan metode analisis interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan
Huberman.
Dari hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa penerapan good governance
dalam pelayanan publik di Kantor Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo masih
belum optimal meskipun telah disusun Standar Pelayanan Publik (SPP) yaitu
kurangnya sosialisasi informasi kepada masyarakat secara luas dimana
masyarakat masih ada yang belum mengetahui prosedur dan biaya pelayanan.
Akibatnya, masyarakat meminta bantuan kepada calo. Masih rendahnya
akuntabilitas pegawai. Serta tingkat partisipasi masyarakat yang masih rendah
dalam memberikan masukan atau sarannya terhadap proses penyelenggaraan
pelayanan yang telah diberikan.