dc.description.abstract | Prosedur Administrasi Tabungan Hari Tua (THT) Pada PT. Taspen (Persero)
Cabang Jember, dimana :
Calon Pegawai Negeri di wajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon
peserta Dwi Program TASPEN untuk mendapatkan Kartu Peserta Taspen
(KPT). Selanjutnya peserta program Tabungan Hari Tua (THT) wajib
membayar iuran sebear 3,25% dari penghasilan sebulan (gaji pokok +
tunjangan anak) setiap bulannya. Kemudian Peserta Dwi Program Taspen
mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Klaim dengan membawa
persyaratan yang diperlukan dan meminta formulir yang dibutuhkan,
kemudian dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen, kepesertan dan
kebenaran formal atas ahli waris. pembayaran klaim peserta dapat dilakukan
secara langsung dan secara tidak langsung. | en_US |